Pangan adalah hak asasi setiap rakyat Indonesia karena pangan merupakan kebutuhan manusia yang sangat mendasar yang berpengaruh terhadap eksistensi dan ketahanan hidupnya, baik dipandang dari segi kuantitas maupun kualitas. UU mengamanatkan bahwa pangan harus memenuhi beberapa kriteria:
a.Tersedianya pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi bagi kepentingan kesehatan manusia;
b.Terciptanya perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab; dan
c.Terwujudnya tingkat kecukupan pangan dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Selengkapnya..